Jaringan Narkoba Fredy Pratama Kembali Ditangkap Kepolisian, 5 Tersangka Baru dan 2 DPO
JAKARTA,quickq加速器官网链接 DISWAY.ID- Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Polri kembali menangkap lima orang yang masuk dalam gembong narkoba Fredy Pratama.
"Melakukan penangkapan kembali terhadap 5 tersangka jaringan FP yg terkait dengan TPA (tindak pidana asal) dan TPPU narkotika," kata Kasatgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Irjen Asep Adi Suheri saat jumpa pers, Selasa, 3 Oktober 2023.
Adapun kelima tersangka baru itu berinisial MBS berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu jaringan Fredy.
Lalu, tersangka lain yakni A, H, NU dan DAK selaku penerima dan pengelola uang dari hasil penjualan narkotika jaringan Fredy yang merupakan pengembangan TPPU.
BACA JUGA:Partai Buruh Bakal Demo Setiap Hari, Said Iqbal: MK Seperti Menjilat Ludahnya Sendiri
BACA JUGA:Luar Biasa! Wanita Asal Chicago Berusia Seabad Terjun Payung, Incar Guinness World Records
"Sehingga total tersangka yang ditangkap oleh Satgas Penanggulangan Narkoba sebanyak 44 tersangka," ucap Asep.
Selain itu, Polri menetapkan dua orang jaringan Fredy Pratama sebagai buronan dengan inisial TH dan N alias S.
Asep mengatakan TH berperan sebagai pengelola uang dan aset Fredy Pratama, serta dari pendalaman, keberadaanya terpantau di luar negeri.
Kemudian, buronan kedua yakni N alias S yang disebut berperan sebagai bandar narkotika jaringan Fredy Pratama di wilayah Sulawesi.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi di BUMN Dibongkar Erick Thohir, Jaksa Agung: Tidak Hanya Dana Pensiun
BACA JUGA:Jessica Akui Dipaksa Untuk Mengakui Membunuh Mirna, Krishna Murti Jawab di Akun Media Sosialnya
"Sesuai data perlintasan data imigrasi TH berada di Thailand," kata Asep.
Kepada tersangka narkoba, Pasal yang diterapkan adalah Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:焦点)
- ·Pigai dan Abu Janda Akhirnya Kopi Darat
- ·Cardiovascular Center Mayapada Hospital Pulihkan Pasien RHD dengan MVR
- ·Proses Hukum TikToker Galihloss Tetap Berjalan Meskipun Sudah Minta Maaf
- ·Rupiah Diprediksi Menguat ke Rp16.500 per Dolar AS di Akhir 2025, Ini Faktornya
- ·Jangan Semprotkan Parfum di 5 Bagian Tubuh Ini
- ·Pengambilan BSU Berakhir Seminggu Lagi, Ayo Segera ke Kantorpos!
- ·Harga Timah Melonjak, AETI Soroti Kebijakan ESDM
- ·Total Penerima Manfaat Capai 2,9 Juta Jiwa di Tahun 2022, Dompet Dhuafa Dinilai Efektif dan Inovatif
- ·Miss Supranational 2024 Harashta: Banyak yang Suka Budaya Indonesia
- ·Jokowi Pastikan Pilkada 2024 akan Digelar Sesuai Jadwal
- ·Tak Profesional Tangani Kasus Brigadir J, Kapolri Copot dan Mutasi 24 Personel ke Yanma
- ·BI Tak Lagi Agresif Tarik Likuiditas, Perbankan Mulai Borong Obligasi RI
- ·Polisi Tetapkan 16 Operator Judi Online di Apartemen City Park Cengkareng Jadi Tersangka
- ·Jelang Masuki Tahun Politik di 2023, Panglima TNI: Kita Harus Jaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa
- ·Berangsur Turun, Harga Bawang Merah di Pasar Senen Jakarta Rp55 Ribu Per Kilogram
- ·Tak Melulu Manis, Buah Juga Bisa Dicampur dengan Masakan Gurih
- ·Pertumbuhan Kredit Melambat, Bank Mandiri Soroti Pelemahan Kredit UMKM
- ·Jalan Berbayar di Jakarta Bakal Diterapkan Dari Pukul 05.00
- ·7 Rekomendasi Posisi Bercinta, Bisa Bikin Jatuh Cinta Lagi
- ·Pengambilan BSU Berakhir Seminggu Lagi, Ayo Segera ke Kantorpos!